Dalam persidangan tersebut, Jaksa kemudian memutar video rekaman pengakuan Abdul dan Fikry ketika menjalani BAP. Tidak ada penyiksaan dalam rekaman yang diputar.
Kuasa hukum Fikry, Denny Pramiyadi mengatakan bahwa penyiksaan sudah dilakukan sebelum rekaman diambil. Saat direkam, Fikry dan yang lainnya sudah sangat takut dan tak kuat dengan penyiksaan, sehingga terpaksa mengaku.
Baca Juga:
Rehabilitasi Prabowo untuk Guru Luwu Utara, Yusril Ungkap Tak Batalkan Pidana
"Dia dalam keadaan tertekan, (sebelumnya) ditodong pistol, dianiaya, dipukul, sehingga mengakui melakukan pembegalan 24 Juli," kata Denny.
"Kita menduga sebelum video itu diputar para terdakwa ini sudah dalam keadaan tertekan, sudah ditekan," imbuh Denny.
Mengenai dugaan penyiksaan ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan enggan mengomentari dugaan kecacatan prosedur dalam penanganan kasus begal yang dilakukan Polsek Tambelang. Dia enggan bicara karena kasus sudah masuk persidangan.
Baca Juga:
Mencari Ruang Aman bagi Guru
Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.
"Enggak ada, enggak ada," kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengklaim Propam dan Kompolnas tidak menemukan kejanggalan serta kekerasan dalam kasus ini. Dia menyebut semua sudah sesuai prosedur.