Abdul Rohman mendapat giliran pertama. Menurut keterangan saksi yang juga ditangkap, Abdul Rohman dipukuli wajahnya hingga babak belur. Dadanya pun ditendang.
Semua dilakukan agar Abdul mengaku telah melakukan begal yang tak pernah ia lakukan. Abdul yang tak kuat dengan penyiksaan itu terpaksa mengaku.
Baca Juga:
Wamenag Targetkan 2027 Semua Guru di Bawah Kemenag Bergaji di Atas Rp2 juta
Setelah itu, Fikry mendapat giliran disiksa agar mengaku melakukan tindakan pidana yang juga tak pernah ia lakukan.
Dia menegaskan bahwa pada 24 Juli 2021 berada di musala dekat rumah. Tidak melakukan begal seperti yang dituduhkan polisi.
"Kaki dipukuli pakai batu, batu bata, berdarah. Bibir juga pecah," tutur Fikry.
Baca Juga:
LPDP Akan Pilihkan Kampus dan Jurusan untuk Penerima Beasiswa, 80 Persen Fokus STEM
Dia enggan mengaku. Besi dingin dari ujung moncong pistol lantas menempel di keningnya.
Fikry diminta mengucapkan kata-kata terakhir, namun akhirnya tak ditembak. Hanya ancaman agar Fikry mengakui tindakan begal yang tak pernah dia lakukan.
Menurut Fikry, seorang anggota polisi juga menggesek-gesek jempol kakinya dengan benda logam hingga terasa sangat sakit. Meski begitu Fikry dan dua temannya tetap tidak mengaku.