Menyaksikan keributan sore itu, beberapa anak menangis tersedu. Mereka tengah menunggu waktu giliran belajar mengaji Alquran yang seharusnya diajarkan oleh Fikry. Namun batal karena Fikry ditangkap.
Ayah Fikry, Rusin, mengatakan bahwa polisi melakukan penangkapan secara tiba-tiba, tanpa basa-basi dan memaksa. Pula, tanpa didahului dengan memperlihatkan surat penangkapan.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
"Kami enggak dapat surat penangkapan, kayak ngegrebek teroris gitu aja, enggak ada surat penangkapan apa segala macam," kata Rusin.
Salah seorang polisi hanya mengatakan kepada Rusin bahwa Fikry dan delapan orang lainnya akan dibawa ke Polsek Tambelang. Namun nyatanya, mereka dibawa ke tempat lain terlebih dahulu.
"Pak anak Bapak mau dibawa ke Polsek Tambelang, kalau memang tidak bersalah nanti juga dilepasin," kata polisi itu seperti diceritakan Rusin.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
Todongan Pistol di Kening
Fikry dan delapan orang lainnya yang ditangkap tak langsung dibawa ke markas polisi untuk pemeriksaan. Mereka diseret ke halaman Gedung Telkom yang berada persis di seberang kantor Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Mereka diturunkan dari mobil lalu dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada 24 Juli 2021 atau empat hari sebelum ditangkap.