"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa tersebut," kata Endra Zulpan.
Tidur di Musala saat Begal Terjadi
Baca Juga:
TPNPB-OPM Ungkap Alasan Eksekusi 6 Guru dan Tenaga Medis di Papua
Fikry menegaskan bahwa pada 24 Juli 2021, dirinya tidur di musala dekat rumah. Tidak melakukan begal seperti yang dituduhkan polisi kepadanya.
Pernyataan Fikry didukung rekaman CCTV yang merekam aktivitas di dekat musala sejak sore. Ia memimpin salat magrib, isya, mengajar mengaji, dan bermain ponsel. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia tidur di musala tersebut. Dia baru bangun dini hari untuk bersiap salat subuh.
"Saya di musala lagi tidur," kata Fikry.
Baca Juga:
KKB Serang Guru di Yahukimo, Enam Orang Dikabarkan Tewas
Beberapa rekan Fikry, antara lain Agus, Wahyu, Akbar Maulana, dan Muhammad Ramdani juga menyaksikan Fikry tidur di musala.
Agus tahu betul apa yang dilakukan Fikry pada malam 24 Juli 2021. Agus melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa Fikry tidur di musala saat pembegalan terjadi di Jalan Sukaraja, jauh dari musala.
"Enggak jelas, ngawur dah, orang si Fikry ada di sini di waktu jam 01.30 (melakukan) pembegalan itu. Sedangkan si Fikry jam 01.30 tidur," kata Agus.