Wahanakonsumen.com | Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tadinya berwarna dasar hitam akan diganti menjadi putih.
Perubahan ini didasari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Di Jawa Barat Urus Perpanjangan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB Lagi
Keputusan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Korlantas Polri tengah menyiapkan warna pelat baru bagi kendaraan bermotor di Indonesia. Aturan ini akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Nah, buat kamu yang masih penasaran dengan pelat nomor putih. Berikut ini fakta-faktanya:
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip, Mantan Biro Jasa Ungkap Modusnya
1. Pelat nomor putih berlaku tahun ini
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan perubahan TNKB yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijadwalkan dimulai pada pertengahan tahun 2022.
"Saat ini kita sedang menunggu proses pengadaan material yang mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mudah-mudahan di pertengahan tahun 2022 kita sudah menggunakannya," tanggap Taslim saat dihubungi detikcom, Rabu (5/1/2022).