c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil-Motor Bekas Dihapus
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Baca Juga:
Di Jawa Barat Urus Perpanjangan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB Lagi
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. [tum]