Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik. Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.
5. Bakal Dilengkapi Chip RFID
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor bakal dilengkapi sistem Radio Frequency Identification atau RFID.
Pelat nomor kendaraan berteknologi RFID bisa terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi sehingga diklaim lebih efektif untuk memantau data regident di jalan. Pemanfaatan RFID juga bisa diperluas seperti pembayaran parkir hingga transaksi tol nirsentuh.
"RFID itu penting untuk pengembangan aplikasi pemanfaatan database ranmor, seperti ETLE, eToll, ERP, eParking, dan sebagainya. Teknologi RFID sepertinya jauh lebih efektif dan efisien sebagai teknik untuk mengidentifikasi ranmor yang sedang bergerak di jalan," jelas Taslim.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
Namun implementasi RFID pada pelat nomor membutuhkan proses lebih panjang. Korlantas berencana dalam waktu dekat mulai melaksanakan perubahan warna pelat dasar, yang tadinya hitam menjadi putih pada pertengahan tahun 2022.
Teknologi yang diterapkan dalam waktu dekat pada pelat nomor putih ialah Automatic Number Plate Recognation (ANPR) yang terintegrasi dengan kamera ETLE.