- Perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
Baca Juga:
Di Jawa Barat Urus Perpanjangan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB Lagi
- Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
- Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang
4. Kenapa harus pelat nomor dengan dasar warna putih?
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip, Mantan Biro Jasa Ungkap Modusnya
Alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Diungkapkan Taslim Cahiruddin, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.