- Perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
- Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
- Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang
4. Kenapa harus pelat nomor dengan dasar warna putih?
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
Alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Diungkapkan Taslim Cahiruddin, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.