2. Kendaraan yang mendapat pelat putih di tahap awal
Penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi juga harus dilakukan secara bertahap. Berikut ini yang mendapat penggantian pelat nomor di tahap awal:
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
- Pelat nomor putih akan dipasangkan pada kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.
- Pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.
- Balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor),
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
3. Biaya cetak TNKB
Pergantian warna pelat nomor menjadi putih ini tidak menambah biaya yang harus dibayarkan masyarakat.
Taslim Chairuddin mengatakan tarif pencetakan TNKB masih sesuain dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).