"Tidak ada perubahan, PNBP tetap sama," kata Taslim saat dihubungi detikcom, Rabu (5/1/2022).
Seperti diketahui mengenai besaran biaya tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarifnya sebagai berikut:
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:
- STNK baru: Rp 100 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 100 ribu
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
Pelat Nomor Putih Berlaku Tahun Ini, Simak Cara Bayar Pajak 5 Tahunan
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:
- STNK Baru: Rp 200 ribu